Gorontalo – Akibat meninggalkan tugas lebih dari 30( tiga puluh) hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah ( Desersi/ Mangkir), dua personel Polri Bripka Kurniawan Puhi dan Bripda Abdurahman H. Taib, diberikan sanksi PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas kepolisian.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SIK melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan analisa dan evaluasi mingguan. Senin (16/1/2023).
“Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Bripka Kurniawan Puhi anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H. Taib Anggota Polres Boalemo karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah dari pimpinan lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut,” Jelasnya.
Kedua personel tersebut kata Wahyu melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya Wahyu menegaskan bahwa disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic / dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.
“Melalui disiplin , setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,”Terangnya.
Masih kata Wahyu bahwa dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap keduanya, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa memberikan efek jera bagi personel Polri lainnya dan ini wujud komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi mereka yang berprestasi akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuh Wahyu.