KLIKSULAWESI.COM – Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil meringkus seorang kakek di Lampung Timur yang nekat rudapaksa anak dibawah umur 14 tahun.
Dalam keterangan rilis diungkapkan anak dibawah umurĀ tersebut kini berbadan dua dan tengah hamil 5 bulan.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Waway Karya yang tega rudapaksa korban RA (14), berasal dari satu kecamatan.
“Pelakunya seorang kakek inisial AJ, usia 69 tahun,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro, Minggu (30/7/23).
Akibat kelakuan bejat tersangka ini, korban bahkan terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur.
Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka serta mengamankan pakaian, dan hasil visum sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, aksi rudapaksa terhadap korban dilakukan hingga beberapa kali sejak beberapa bulan belakangan.