Kliksulawesi.com – Puluhan Minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Polsek Bongomeme dan Polsek Tibawa Polres Gorontalo dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (20/05/2023).
Adapun Personil Polsek Bongomeme, mengamankan sebanyak 13 (tiga belas) Botol berukuran 600 ml minuman beralkohol jenis Cap Tikus, dan 3 (tiga) Botol miras jenis Pinaraci dari salah satu warung warga di Desa Ayuhula Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo.
Sedangkan di wilayah Hukum Polsek Tibawa, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sucipto Amboy, SH bersama anggota, mengamankan sebanyak 10 (sepuluh ) botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis Cap Tikus di warung warga Desa Reksonegoro, Dunggala dan Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
untuk memutus peredaran miras, petugas dilapangan pun menghimbau kepada masyarakat agar membantu pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait dengan lokasi warung/toko yang menjual Miras, sehingga bisa dilakukan penindakan secara tegas.
“terkait persoalan miras, kami berharap kepada warga agar meberikan informasi tentang penjualan minuman beralkohol diwarung ataupun toko, dan tentunya akan dilakukan penindakan secara tegas” jelas Kapolsek Tibawa Iptu Sucipto Amboy, SH.
Sedangkan miras yang ditemukan, seluruhnya diamankan di Mapolsek, serta dibuatkan surat tanda terima barang bukti dari pemilik.