KLIKSULAWESI.COM – Polri mengumumkan telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya dua laporan diduga penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” kata Ramadhan, Jakarta , Sabtu (8/7).
Selain pelapor, Ramadhan juga menyampaikan saksi yang diperiksa merupakan ahli, yakni ahli agama, sosiolog dan ahli bahasa.
Ramadhan mengaku pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Dia mengatakan bukti itu telah diserahkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri.
“Dan kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami,” ucap dia.
Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan langkah tersebut dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7).
Polri mengumumkan telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya dua laporan diduga penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” kata Ramadhan, Jakarta , Sabtu (8/7).