KLIKSULAWESI.COM – Syahrir Nurdin (49), seorang tukang ojek di Gorontalo, harus mendekam di penjara setelah terbukti menjadi ‘kuda’ atau kurir narkoba.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, mengatakan bahwa Syahrir ditangkap pada 27 Juni 2024 saat berada di Jalan Tirto Nadi, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian menginterogasi Syahrir dan melakukan penggeledahan di kediamannya.
Di rumah tersebut, polisi menemukan sembilan bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di belakang pintu.
“Untuk barang bukti sabu-sabunya sembilan pocket dengan berat bersih 1,574 gram. Dan hasil ujinya positif mengandung metafetamin,” kata Kombespol Ade kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua lapis kantong plastik berwarna hitam dan siap didistribusikan kepada pembeli yang telah bertransaksi dengan Yurni, yang merupakan atasan Syahrir.
Ade menjelaskan bahwa Yurni juga telah diamankan oleh Polda Gorontalo pada hari yang sama saat Syahrir tertangkap.
“Y (Yurni) pada saat bersamaan pada malam itu, dilakukan penangkapan oleh Polda,” tandasnya.
Ini bukan pertama kalinya Syahrir terlibat kasus narkoba. Pada tahun 2021, ia ditangkap dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Syahrir dibebaskan dengan bersyarat, tetapi kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
Hal ini akan memperberat hukumannya karena rekam jejak kriminalnya yang berulang.
Syahrir akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun bagi pengguna narkotika golongan satu.