Polisi imbau masyarakat aktif laporkan kasus perjudian di Kota Gorontalo

by -293 Views

Kliksulawesi.com – Polresta Gorontalo Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penggerebekan judi di kompleks Terminal Andalas.

Hal tersebut disampaikan Kombespol Dr.Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, saat memberikan keterangan pers.

Dijelaskan kompol Leonardo Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat di call center Polresta Gorontalo Kota terkait adanya kegiatan perjudian, di salah satu cafe yang ada di eks terminal andalas.

Setelah menerima laporan masyarakat melalui Call center,team resmob rajawali dan piket reskrim yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Panji Winata langsung ke TKP dan memang benar disana sedang berlangsung permainan judi remi,selanjutnya team empat orang yang bermain judi kartu remi dan dua orang yang ada dilokasi,”ujar Kompol Leonardo

Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pr. MG (39) Desa mongolato Kecamatan Gentuma Raya,Pr.HW (39) Kelurahan Singkil Satu Kecamatan singkil Kota Manando,Lk.DA (43) Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya,Lk.IK (54) kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara dan Lk.JM (35) warga kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.

Kompol Leonardo men, para pelaku ini bermain judi kartu remi dengan uang sebagai taruhannya dan Polisi berhasil menyita barang bukti 2 bungkus kartu dalam keadaan terbuka dengan jumlah kartu 108 lembar dan uang tunai Rp.301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah)

Lima tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,Dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pemberantasan penyakit masyarakat seperti Judi dan Miras menjadi atensi Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.

No More Posts Available.

No more pages to load.