Pengamat: Tidak Mudah Polri Melakukan Pengawasan Ketersedian Minyak Goreng

by -5028 Views

Jakarta – Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto menyatakan Polri telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi masalah kelangkaan minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah. Polri diminta untuk memastikan distribusi dan barang/minyak goreng tersedia di lapangan.

Menurutnya, tidak mudah untuk memastikan ketersediaan barang/minyak goreng terdistribusi dengan lancar, sebab berbagai faktor mulai dari mekanisme pasar hingga akibat dampak global.

“Kalau hanya menegakkan hukum adalah hal yang lebih gampang. Namun Polri lebih diminta untuk melakukan fungsi dan peranan dalam Melindungi-Mengayomi-Melayani Masyarakat dalam rangka Harkamtibmas, baru kemudian menegakkan hukum terhadap “penjahatnya”, sehingga dalam penanganan kelangkaan barang/minyak goreng, Polri lebih mengedepankan pendekatan sosial-ekonomi, bukan hanya penegakkan hukum.” ujar Sisno, dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (20/4).

Ada pun isu kelangkaan minyak goreng sempat terjadi beberapa waktu lalu, di mana isu tersebut menjadi perhatian publik secara luas hingga tingkat nasional. “Kelangkaan minyak goreng diawali diturunkannya harga minyak goreng kemasan secara signifikan, sehingga secara alami memicu aksi panic buying, penimbunan, hingga spekulasi.” paparnya.

Untuk itu berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan Polri membuat kebijakan khusus terkait minyak goreng, diantaranya:

• Mengawal distribusi barang/minyak goreng dari hulu hingga hilir,
• Menggelar sidak pada produsen minyak goreng,
• Sidak ke pasar-pasar dan minimarket.
• Kemudian pemerintah memberi subsidi pada minyak goreng curah, sembari mengembalikan harga minyak goreng kemasan pada harga ‘keekonomian’.

Saat ini, sebenarnya apa yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, tidak atau belum terjawab secara tuntas. Isu mafia minyak goreng tengah ditangani secara maraton oleh Polri.

Sisno menjelaskan, jika dicermati persoalan utama pada minyak goreng adalah ketersediaan/stok dan gejolak harga. Persoalan tersebut secara alami terbentuk sebab hukum pasar itu sendiri, di mana penurunan/kenaikan harga suatu barang, menyebabkan berbagai reaksi pasar.

“Secara sederhana, alur timbulnya kelangkaan adalah turunnya harga barang signifikan, menyebabkan pihak yang sudah stok menahan/menimbun, sehingga munculnya spekulan yang juga melakukan penimbunan dan melakukan penjualan dengan harga tinggi.” terang Sisno.

Mengenai penanggulangan permasalahan minyak goreng, Polri mengedepankan cara sosial-ekonomi, dengan memenuhi aspek-aspek:

• Polri bertindak cepat membuat kontingensi plan yang diterapkan ke seluruh wilayah, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menuntaskan isu utama pada minyak goreng, yakni soal kelangkaan.

• Polri melalui Satgas Pangan bekerja sama dengan tim gabungan berbagai instansi, termasuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah memantau perkembangan isu kelangkaan minyak goreng.

• Penanganan isu kelangkaan tersebut, secara tidak langsung membuat aktivitas perekonomian di tingkat menengah bawah tetap berjalan dengan baik.

• Polri mengawal produksi minyak goreng di tingkat hulu seperti produsen, sehingga ketersediaan barang tetap terjaga. Hal ini menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dengan baik.

• Pada tingkat menengah hingga hilir, Polri menggelar sidak ke pasar-pasar tradisional guna memastikan masyarakat dapat harga minyak goreng sesuai dengan HET dan terjangkau masyarakat, di tengah harga Crude Palm Oil yang tinggi.

• Di sejumlah daerah, Polri juga menggelar aksi distribusi bantuan minyak goreng kepada masyarakat.

• Setelah masalah utama terselesaikan, maka Polri melanjutkan persoalan khususnya mengenai penegakkan hukum (Gakkum).

• Pada perkembangannya Polri menemukan berbagai aksi penimbunan hingga pengoplosan minyak goreng yang terjadi di berbagai wilayah.

Kesimpulannya, menurut hemat saya adalah:

1. Masalah kelangkaan minyak goreng di negeri ini cukup kompleks , namun yang paling utama tampaknya adalah efek hukum pasar akibat dari ulah oknum-oknum manipulator serakah yang hanya cari untung besar, dan ternyata berakibat fatal sosial ekonomi masyarakat kita, terutama di kalangan masyarakat bawah.

2. Dalam rangka penerapan strategi Harkamtibmas khususnya untuk mengatasi isu minyak goreng, Polri telah melakukan berbagai upaya yang cukup serius, namun lebih mendahulukan pendekatan sosial ekonomi dengan pertimbangan lebih penting untuk segera pulihnya stabilitas sosial ekonomi nasional, sedangkan upaya penindakan hukum bagi tehadap para manipulator (yang secara umum dipandang paling jitu), kurang didahulukan karena efeknya sering tidak dapat seketika memulihkan situasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.