KLIKSULAWESI.COM – Pihak Kuasa Hukum dari PT Gorontalo Minerals (GM) Duke Ari Widagdo menduga ada oknum yang sengaja membocorkan putusan sebelum putusan itu diumumkan secara resmi lewat sistem e-court kepada para pihak.
“Kami curiga ada oknum-oknum yang bermain disini, yang sengaja membocorkan putusan pengadilan, sebelum putusan itu diterima atau diumumkan secara resmi kepada para pihak yang berpekara,” kata Duke Ari lewat konferensi Pers, Sabtu (29/7).
Ia menegaskan jika pihaknya akan memproses hal ini, sebab putusan ini bocor dan sudah beredar di media online sebelum para pihak menerima putusan tersebut.
Menurutnya sampai hari ini juga pihaknya belum menerima dan membaca putusan itu secara langsung atau melalui e-court.
“Karena yang kami tahu, dalam proses beracara di Pengadilan ini, ada yang secara langsung atau melalui e-court,” ungkapnya.
Terkait kejadian ini, pihaknya menilai, jika informasi putusan sela dari PN Gorontalo ini, bocor dulu ke publik baru kemudian ditampilkan di SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Anehnya di e-court yang seharusnya menjadi official para pihak untuk memasukan dokumen ataupun sanggahan dari dakwaan atau lainnya, belum juga diumumkan,” urainya.
Terhadap putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) atas gugatan LSM Jamper, Duke Ari Widagdo mengatakan jika putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun perlu juga ditegaskan jika perusahaan akan menggunakan haknya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, PN Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), Jumat (28/7).
Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.
Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.
“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat.