Kapolri: Baku Tembak Anggota Polri Akan Ditangani Dengan Prinsip ‘Scientific Crime Investigation’

by -3162 Views

Jakarta – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya akan transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antar anggota kepolisian yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Menurut Kapolri, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan, maupun hal-hal lain, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolri saat melaksanakan Konferensi pers di loby Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kapolri juga telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin oleh Wakapolri bersama Irwasum, Kabaresrim, Kabaintelkam, As SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal. Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kapolri menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP. Kapolri memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau “scientifi crime investigation”. Kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan ‘scientific crime investigation’,” jelas Kapolri.

Meski telah membentuk timsus dalam melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, Jenderal Polisi Bintang Empat itu juga menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai.

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.