Gorontalo – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, SIK mengungkapkan keinginannya menjadikan tokoh Agama dan Tokoh Adat sebagai mitra pada penerapan Restorative Justice.
Restorative Justice merupakan salah satu solusi penyelesaikan tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum. Butuh keterlibatan dari pada Tokoh Agama ataupun Tokoh Adat, dalam menyelesaikan perkara lewat musyawarah.
“Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat bersama Polri dalam penerapan Restorative Justice untuk mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah,” ungkap Kapolda.
Kedepannya, lanjut Kapolda, nanti disetiap Polres Jajaran akan disiapkan ruangan khusus Restorative Justice, sehingga tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh Adat bisa hadir bersama penegak hukum dalam menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.
“Program Restorative Justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah,” ungkapnya.