Gorontalo – Polda Gorontalo membantah isu adanya barang bukti hasil tangkapan Batu Hitam yang akan dilepas.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (19/10), membantah isu tersebut.
“Info dari Dirkrimsus, tidak pernah melepas barang bukti batu hitam,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono.
Dilansir dari Liputan6.com, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro saat dikonfirmasi mengaku jika saat ini mereka terus bekerja menuntaskan kasus itu.
“Prosesnya masih menunggu hasil laboratorium,” tegas Kombes Pol. Taufan Dirgantoro.
Ia menegaskan tidak mungkin barang bukti akan dilepas, jadi informasi yang berkembang dimasyarakat bahwa barang bukti akan dilepas itu tidak benar.
Ia menambahkan saat ini masih dalam proses penetapan tersangka, namun masih menunggu hasil lab.
“Kami masih menunggu hasil lab, terkait batu hitam tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini belum menemukan kendala yang serius.
Untuk barang bukti sendiri, kini sudah dititipkan di rumah penitipan barang sitaan negara (rupbasan) Gorontalo.
Perlu diketahui, saat ini Polda Gorontalo tengah menangani kasus batu hitam ilegal. Perkara 5 truk batu hitam pada Maret silam, itu sudah dilimpahkan dan sudah ada putusan pengadilan.