KLIKSULAWESI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 3 orang tersangka dari kasus jual beli jaringan internet secara ilegal milik PT Telkom. Adapun dari ketiga tersangka berinisial MM (37), RH (28), dan AI (35).
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), RH selaku teknisi 1 yang melakukan pemeliharaan jaringan. Sementara AI selaku teknisi 2 yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.
Paur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu mengungkapkan, para tersangka bekerjsasama melakukan penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS). Sebelumnya pada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan (pelaku usaha) bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjual belikan kembali, Namun pelaku memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth.
“Ada kegiatan yang diduga menggunakan bandwith atau jaringan internet dari PT Telkom Gorontalo, yang dilakukan penjualan ulang atau dijual kembali secara ilegal kepada pelanggan atau masyarakat,” ujar Kompol Henny Mudji Rahayu kepada awak media pada Rabu (24/07/2024).
Aksi penjualan kembali oleh tersangka dilakukan di 2 kecamatan di Kabupaten Gorontalo, yaitu di Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula.
“Kemudian pelaku memperjual-belikan bandwith milik PT Telkom tersebut, dengan cara menggunakan alat mikrotik dengan membagi bandwith dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk dapat mencetak voucher internet yang diperjual-belikan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 2.000 per 6 jam dan Rp 3.000 per 12 jam,” ucap Kompol Henny.
Sementara itu, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda
Gorontalo, Iptu Jeassy J Mandiangan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah menjalankan aksi kejahatan tersebut kurang lebih 4 tahun lamanya. Motif ketiga tersangka dikarenakan kebutuhan ekonomi.
Kasus ini terungkap usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat pada 17 Januari 2024 lalu.
“Jadi untuk pelaku menjalankan kasus ini kurang lebih berjalan 4 tahun mulai 2020 sampai 2024,” pungkas Iptu Jeassy.
Jelas Iptu Jeassy, pelaku menjalankan usaha jual beli jaringan Wifi secara ilegal di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan pendapatan mencapai Rp 11.150.000 per bulannya.
“Sedangkan dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo adalah sebanyak Rp 35.450.000 per bulan. Total keuntungan mereka dapat kurang lebih Rp 46 juta setiap bulannya,” bebernya.