KLIKSULAWESI.COM – Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si mengatakan sejauh ini sudah ada 63 blok kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo.
Hal itu berdasarkan Kepmen ESDM No.98.K/MB.01/MEM.B/2022 Tanggal 21 April 2022, dengan luas total 5.500,02 Hektar, yang tersebar di 4 Kabupaten.
“Yaitu Kabupaten Pohuwato berjumlah 44 blok dengan luas 2.872,33 Ha, Bone Bolango berjumlah 15 blok dengan luas 1.181 Ha, Kabupaten Gorontalo berjumlah 3 blok dengan luas 1.371,66 Ha, dan Kabupaten Gorontalo Utara berjumlah 1 blok dengan luas 75 Ha,” kata Wardoyo, saat pelaksanaan FGD Polemik Pertambangan Ilegal di Provinsi Gorontalo, Kamis (20/6/2024).
Ia menambahkan terkait dengan Legalitas kita berpacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui pemberian nomor indukberusaha, sertifikat standar, dan/atau izin (Pasal 35 ayat (1) danayat (2).
WPR yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM dapat dimohonkan menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh perseorangan ataupun koperasi dengan ketentuan WPR tersebut telah disusun Dokumen Pengelolaan WPR dan mendapatkanpersetujuan dari Menteri ESDM RI.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, MH mengatakan, kepolisian sudah pernah melakukan upayan penindakan secara hukum terhadap pertambangan ilegal di Gorontalo.
FGD yang menghadirkan pemateri seperti Dir Krimsus Polda Gorontalo, unsur Pemda Provinsi Gorontalo yaitu Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Pimpinan Hiswana Migas, serta Akademisi dari UNG Dr. Funco Tanipi, ST.,MA.
Turut serta mengikuti FGD tersebut yaitu unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, diantaranya Kabinda, Kejati Gorontalo, Danrem 133/NW, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato.
Adapun beberapa isu pembahasan dari FGD tersebut yaitu Pemetaan Lokasi Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Kendala Penetapan WPR dan Pengurusan Ijin Usaha Pertambangan Rakyat, Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Ilegel (Ilegal Mining), Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Ilegal dan Solusi Pencegahan, Tindakan Pemda Provinsi Gorontalo dalam Menyelesaikan Polemik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, serta solusi Konkrit dalam Menyelesaikan Polemik Pertambangan Ilegal di Provinsi Gorontalo.
“Kegiatan ini sengaja kami lakukan, karena sejak saya menjabat Kapolda Gorontalo, saya melihat bahwa Polemik pertambangan ini tidak kunjung selesai, maka dari itu saya mengajak untuk kita bersama menanganis Polemik ini secara bersama,” kata Kapolda Gorontalo.
Kapolda menambahkan, kegiatan pertambangan yang ada di Gorontalo, sudah ada dari zaman dulu, yang dilakukan aktivitas pertambangan oleh masyarakat sekitar dengan cara tradisional.
Terkait dengan langkah hukum kepolisian, sudah seringkali dilakukan penertiban dan penegakan, akan tetapi setelah dilakukan penertiban tetap ada saja masyarakat yang melakukan aktifitas tambang dengan alasan ekonomi, dan itu terjadi terus seperti itu.
“Sayapun sudah mengirim surat kepada Pj Gubernur untuk membuat Tim terpadu, yang dimana bertujuan untuk selalu memonitoring dan menertibkan kegiatan tambang Illegal di Gorontalo,” ungkap Kapolda.
Kegiatan penertiban ini tidak bisa kami lakukan secara parsial, perlu kolaborasi bersama antar stakholer terkait.
“Kami dan pak Danrem serta Forkopimda lain ingin menciptakan situasi aman dan kondusif, agar Investor bisa masuk di Provinsi Gorontalo demi terciptanya perkembangan Provinsi Gorontalo,” tegas Kapolda.
Kalau pun rekan-rekan sekalian setuju mari sama sama kita tutup Hulu Emas yang di Provinsi Gorontalo, namun itu semua tidak dapat menyelesaikan semua masalah.
Sehingganya pihaknya ingin mengajak rekan-rekan bersama-sama menciptakan situasi di Provinsi Gorontalo ini dalam kondisif agar para Investor banyak masuk di Provinsi Gorontalo.
“Kalupun SDA yang melimpah ruah ini mau dikelolah, maka harus harus dikelolah secara sehat, legal dan ramah lingkungan,” tutup Kapolda.
Adapun yang menjadi peserta FGD dari unsur Akvitis, Mahasiswa, Presiden BEM se-Provinsi Gorontalo, Organisasi Ekstra Kampus seperti, PMII, DPD IMM, BADKO HMI, DPD GMNI, LMND-EW, GMKI, KMHDI, KAMMI, Aliansi Jasa Kontruksi, FKPR, AMPLI, AMPERA, AMPG, Paguyuban AMPKPRG, Aliansi Lingkar Tambang Pohuwato, Aliansi ANCAM Prov. Gorontalo