Bucin! Mahasiswi Ini Gelapkan Laptop Demi Judi Online Mantan Pacarnya

by -220 Views

KLIKSULAWESI.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota sejak 08 Juli 2024, NPP (20) seorang Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Gorontalo atas kasus penggelapan, Tim Rajawali dan Polsek Dungingi melakukan penyitaan 11 unit Laptop dari beberapa lokasi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y. Pidu, SH saat Press Conference mengatakan jika NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan modus meminjam Laptop untuk pekerjaan tugas akhir.

Kata Kapolres, bahwa awalnya korban hanya berjumlah 7 orang, namun saat proses penyidikan korban bertambah 4 sehingga total korban adalah 11 orang dalam pengembangan kasus tersebut.

” Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo, serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo.” Ungkap Ade Permana.

Mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo itu menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini karena ada salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi

Diwawancarai Kapolresta, NPP mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman-temannya atas desakan mantan pacar.

Dimana uang hasil gadai laptop terebut, semuanya diserahkan kepada mantan pacar untuk hura-hura bersama rekan-rekannya, bayar hutang serta diperuntukan judi online.

” Kami masih dalami keterangan dari NPP, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP dijerat dengan pasal 372 Juncto 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.” Pungkas Ade Permana.

No More Posts Available.

No more pages to load.