Gorontalo – Satuan reserse kriminal Polresta Gorontalo Kota tetapkan 11 Tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (07/05) sekitar pukul 01.00 Wita di kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo tepatnya di depan Makro Supermarket
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K pada press conference,Rabu (10/05) di aula wirapratama menjelaskan bahwa 11 orang yang ditetapkan tersangka berdasarkan empat laporan polisi dimana 3 diantaranya adalah anak, dan 8 orang lainnya sudah di lakukan penahanan
Adapun identitas pelaku yang sudah dilakukan penahanan adalah AM (21) dan IM (30) merupakan warga Kelurahan Tapa Kecamaran Sipatana ,AB (31) kelurahan paguyaman Kecamatan Kota Tengah,AL (29) Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, IH (26) warga desa Keramat Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango ,sementara RD (22),HB (22) dan ZT (24) merupakan warga Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo
Lebih lanjut Kompol Leonardo pihaknya menerima 4 laporan Polisi terkait penganiayaan yang terjadi di depan makro tersebut dimana korbannya adalah Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko dan Rivaldi Manopo.
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa kejadian tersebut bermula dari Feri dan Koko yang melintas di depan makro hampir menyerempet bentor yang dikenderai korban NB,dan saat itu secara spontan NB memaki Feri dan Koko sehingga terjadilah adu mulut,kemudian Feri dan Koko menceritakan permasalahan tersebut pada Adam, Adit, Aldy, Alfin dan Zul.
Jadi setelah mendapat informasi dari Feri dan Koko, mereka mendatangi Noval yang saat itu bersama dengan Dedi serta Yunus, kemudian terjadilah adu mulut yang disertai dengan penganiayaan menggunakan senjata tajam,jelas Kompol Leonardo
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan, setelah melihat ayahnya Dedi antuke dianiaya, Fian mememberi tahu pada teman temannya dan disitulah terjadi lempar lemparan batu dan penganiayaan terhadap korban Aldy yang dilakukan oleh RD dan HB serta 3 pelaku anak lainnya.
Ditegaskan Kompol Leonardo bahwa ini bukan penyerangan atau perkelahian dua kubu melainkan murni karena salah paham, dan semua pelalu ini saling mengenal hanya saja sudah di bawah pengaruh minuman keras.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta dan dikenakan pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan tutup Kompol Leonardo.